New Post

Rss

Minggu, 13 September 2015
Soal Latihan

Soal Latihan

SOAL LATIHAN 

  1. Ceritakan apa yang melatarbelakangi lahirnya OJK! 
  2. Bagaimana tonggak sejarah perjalanan OJK dari waktu ke waktu ? 
  3. Apa visi dan misi OJK ? 
  4. Siapa saja Anggota Dewan Komisioner OJK, dari mana saja unsure – unsurnya, serta bagaimana mekanisme penetapannya ? 
  5. Apa saja program literasi OJK, uraikan secara rinci ! 
  6. Berkunjunglah ke laman website www.ojk.go.id , program apa yang ada di sana, program apa yang sudah tercapai dan yang belum, apa penyebab dan bagaimana mengatasinya. Buatlah dalam bentuk laporan, presentasikan di depan kelas !
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apakah kalian sudah pernah mendengar tentang OJK ? 
   OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyaifungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, sertapenyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Peralihan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan ke OJK 
   Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Pengalihan pengawasan lembaga jasa keuangan dari kedua lembaga dimaksud ke OJK dilakukan secara bertahap. Untuk industri pasar modal dan industry keuangan non-bank pengalihan dimaksud dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012, sedangkan untuk industri perbankan pada tanggal 31 Desember 2013. Di samping itu, pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Dewan Kuisioner OJK

Dewan Kuisioner OJK

Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut: 
  1. Seorang Ketua merangkap anggota. 
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. 
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. 
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. 
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. 
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota. 
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  8. Seorang anggota Ex-o fficio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. 
  9. Seorang anggota Ex-o fficio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-o fficio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK 
   Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan. Dalam pelaksanaannya, konsep edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

1. Bersifat preventif (preventive actions) 

Preventive actions dilakukan dalam bentuk pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Edukasi dilaku-kan melalui berbagai media dan cara. Edukasi bersifat preventif diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang baik kepada konsumen (peserta didik, masyarakat umum, komunitas tertentu). Edukasi yang diberikan oleh OJK juga merupakan salah satu bentuk pelayanan konsumen. Dalam kegiatan preventif ini, OJK juga harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan memenuhi 5 prinsip perlindungan konsumen. 

2. Bersifat represif (represive actions) 

Represive actions dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen. OJK melakukan tindakan preventif dan represif yang mengarah pada financial inclusion dan stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa percaya diri masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa keuangan serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur. Kepercayaan dan keyakinan konsumen pada suatu pasar keuangan yang berfungsi secara baik merupakan prasyarat dalam menjaga stabilitas, pertumbuhan, efisiensi, dan inovasi keuangan dalam jangka panjang.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.