Sabtu, 05 September 2015

Tugas Pengawasan OJK


Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan: 
  1. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
  2. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  3. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  4. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  5. Memberikan dan atau mencabut:
  • Izin usaha
  • Izin orang perseorangan.
  • Efektifnya pernyataan pendaftaran.
  • Surat tanda terdaftar.
  • Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
  • Pengesahan.
  • Persetujuan atau penetapan pembubaran.

Sebagai contoh konkrit dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mewajibkan produk finansial untuk mencantumkan cap halal dan OJK yang berlaku sejak 6 Agustus 2014. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas ketidakjelasan informasi terkait produk finansial yang ditawarkan oleh perbankan. Sehingga kini dalam penjualan produk finansial atau berpromosi disyaratkan untuk lebih jelas, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga

Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.