Sabtu, 05 September 2015

Tugas Pengaturan Dan Wewenang Disektor Perbankan


Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a.       Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b.      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a.       Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b.      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
c.       Sistem informasi debitur;
d.      Pengujian kredit (credit testing)
e.      Standar akuntansi bank;
3.       Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a.       Manajemen risiko.
b.      Tata kelola bank.
c.       Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
d.      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

4.       Pemeriksaan bank.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.