Tugas Pengaturan Dan Wewenang Disektor Perbankan
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan
pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a. Perizinan untuk
pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b. Kegiatan usaha bank,
antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di
bidang jasa;
2. Pengaturan dan
pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a. Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank.
b. Laporan bank yang
terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
c. Sistem informasi
debitur;
d. Pengujian kredit
(credit testing)
e. Standar akuntansi
bank;
3. Pengaturan dan
pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a. Manajemen risiko.
b. Tata kelola bank.
c. Prinsip mengenal
nasabah dan anti pencucian uang.
d. Pencegahan pembiayaan
terorisme dan kejahatan perbankan.
4. Pemeriksaan bank.
Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga