Minggu, 13 September 2015

Dewan Kuisioner OJK

Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut: 
  1. Seorang Ketua merangkap anggota. 
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. 
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. 
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. 
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. 
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota. 
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  8. Seorang anggota Ex-o fficio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. 
  9. Seorang anggota Ex-o fficio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-o fficio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.