Dewan Kuisioner OJK
Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut:
- Seorang Ketua merangkap anggota.
- Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
- Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
- Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Seorang anggota Ex-o fficio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
- Seorang anggota Ex-o fficio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-o fficio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga