Tujuan Dibentuknya OJK
Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi
nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah
kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini
tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
1
- Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga