Minggu, 13 September 2015

Tujuan Dibentuknya OJK


Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
1
  •    Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  •     Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  •      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.