Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi dan tugas OJK
adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga