Minggu, 13 September 2015

Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

I. Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

    Pembentukan Layanan Konsumen Terintegrasi merupakan salah satu bentuk implementasi amanat Undang-Undang OJK dalam upaya memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan di bawah kewenangan OJK.

   Ada tiga jenis Layanan Konsumen OJK yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, Layanan Konsumen OJK bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk meminta informasi. Kedua, menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan di bawah kewenangan OJK. Khusus untuk penyampaian pengaduan, kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada LJK terkait atau jawabannya. 
  2. Identitas diri lengkap. 
  3. Deskripsi pengaduan. 
  4. Dokumen pendukung (jika ada). Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi menerapkan fasilitas dengan sistem:
1. Trackable 

Dengan sistem trackable, setiap saat konsumen dapat mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan ataupun konsumen secara online melalui website http://konsumen.ojk.go.id. Selain itu, untuk mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan, konsumen juga dapat memanfaatkan nomor telepon layanan konsumen OJK. 

2. Traceable

 Dengan sistem t ra cea ble, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya, dan dimohonkan fasilitasi penyelesaiannya oleh konsumen kepada OJK.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.