Minggu, 13 September 2015

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK 
   Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan. Dalam pelaksanaannya, konsep edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

1. Bersifat preventif (preventive actions) 

Preventive actions dilakukan dalam bentuk pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Edukasi dilaku-kan melalui berbagai media dan cara. Edukasi bersifat preventif diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang baik kepada konsumen (peserta didik, masyarakat umum, komunitas tertentu). Edukasi yang diberikan oleh OJK juga merupakan salah satu bentuk pelayanan konsumen. Dalam kegiatan preventif ini, OJK juga harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan memenuhi 5 prinsip perlindungan konsumen. 

2. Bersifat represif (represive actions) 

Represive actions dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen. OJK melakukan tindakan preventif dan represif yang mengarah pada financial inclusion dan stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa percaya diri masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa keuangan serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur. Kepercayaan dan keyakinan konsumen pada suatu pasar keuangan yang berfungsi secara baik merupakan prasyarat dalam menjaga stabilitas, pertumbuhan, efisiensi, dan inovasi keuangan dalam jangka panjang.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.