Minggu, 13 September 2015

Wewenang OJK

 

Wewenang Pengaturan OJK adalah menetapkan:
1. Peraturan pelaksanaan UU OJK.
2. Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Peraturan mengenai pengawasan.
4. Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.

Wewenang Pengawasan OJK adalah:
1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran. 3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.
4. Menetapkan sanksi administratif.

 Terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
2. Pelayanan pengaduan konsumen.
3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.