New Post

Rss

Minggu, 13 September 2015
Soal Latihan

Soal Latihan

SOAL LATIHAN 

  1. Ceritakan apa yang melatarbelakangi lahirnya OJK! 
  2. Bagaimana tonggak sejarah perjalanan OJK dari waktu ke waktu ? 
  3. Apa visi dan misi OJK ? 
  4. Siapa saja Anggota Dewan Komisioner OJK, dari mana saja unsure – unsurnya, serta bagaimana mekanisme penetapannya ? 
  5. Apa saja program literasi OJK, uraikan secara rinci ! 
  6. Berkunjunglah ke laman website www.ojk.go.id , program apa yang ada di sana, program apa yang sudah tercapai dan yang belum, apa penyebab dan bagaimana mengatasinya. Buatlah dalam bentuk laporan, presentasikan di depan kelas !
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apakah kalian sudah pernah mendengar tentang OJK ? 
   OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyaifungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, sertapenyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Peralihan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan ke OJK 
   Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Pengalihan pengawasan lembaga jasa keuangan dari kedua lembaga dimaksud ke OJK dilakukan secara bertahap. Untuk industri pasar modal dan industry keuangan non-bank pengalihan dimaksud dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012, sedangkan untuk industri perbankan pada tanggal 31 Desember 2013. Di samping itu, pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Dewan Kuisioner OJK

Dewan Kuisioner OJK

Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (sembilan) orang. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan OJK dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK. Susunan Dewan Komisioner adalah sebagai berikut: 
  1. Seorang Ketua merangkap anggota. 
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota. 
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. 
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. 
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. 
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota. 
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  8. Seorang anggota Ex-o fficio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. 
  9. Seorang anggota Ex-o fficio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-o fficio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK

Konsep Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan OJK 
   Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan. Dalam pelaksanaannya, konsep edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

1. Bersifat preventif (preventive actions) 

Preventive actions dilakukan dalam bentuk pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Edukasi dilaku-kan melalui berbagai media dan cara. Edukasi bersifat preventif diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang baik kepada konsumen (peserta didik, masyarakat umum, komunitas tertentu). Edukasi yang diberikan oleh OJK juga merupakan salah satu bentuk pelayanan konsumen. Dalam kegiatan preventif ini, OJK juga harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan memenuhi 5 prinsip perlindungan konsumen. 

2. Bersifat represif (represive actions) 

Represive actions dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen. OJK melakukan tindakan preventif dan represif yang mengarah pada financial inclusion dan stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan fungsi OJK di bidang edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan dapat menumbuh kembangkan rasa percaya diri masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa keuangan serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur. Kepercayaan dan keyakinan konsumen pada suatu pasar keuangan yang berfungsi secara baik merupakan prasyarat dalam menjaga stabilitas, pertumbuhan, efisiensi, dan inovasi keuangan dalam jangka panjang.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

I. Layanan Konsumen Terintegrasi OJK

    Pembentukan Layanan Konsumen Terintegrasi merupakan salah satu bentuk implementasi amanat Undang-Undang OJK dalam upaya memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas UU dan peraturan di sektor keuangan di bawah kewenangan OJK.

   Ada tiga jenis Layanan Konsumen OJK yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, Layanan Konsumen OJK bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk meminta informasi. Kedua, menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan di bawah kewenangan OJK. Khusus untuk penyampaian pengaduan, kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada LJK terkait atau jawabannya. 
  2. Identitas diri lengkap. 
  3. Deskripsi pengaduan. 
  4. Dokumen pendukung (jika ada). Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi menerapkan fasilitas dengan sistem:
1. Trackable 

Dengan sistem trackable, setiap saat konsumen dapat mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan ataupun konsumen secara online melalui website http://konsumen.ojk.go.id. Selain itu, untuk mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan, konsumen juga dapat memanfaatkan nomor telepon layanan konsumen OJK. 

2. Traceable

 Dengan sistem t ra cea ble, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya, dan dimohonkan fasilitasi penyelesaiannya oleh konsumen kepada OJK.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Latar Belakang Dibentuknya OJK

Latar Belakang Dibentuknya OJK

Latar Belakang Terbentuknya OJK Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal, yaitu: 

1. Amanat Undang-Undang 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badanbadan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. 

2. Perkembangan Industri Keuangan 

Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait. 

3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan 

 Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan. 
4. Perlindungan Konsumen 

Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum. Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Tujuan Dibentuknya OJK

Tujuan Dibentuknya OJK


Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjadi nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang
menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar:
1
  •    Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  •     Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  •      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Wewenang OJK

Wewenang OJK

 

Wewenang Pengaturan OJK adalah menetapkan:
1. Peraturan pelaksanaan UU OJK.
2. Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Peraturan mengenai pengawasan.
4. Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.

Wewenang Pengawasan OJK adalah:
1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran. 3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.
4. Menetapkan sanksi administratif.

 Terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
2. Pelayanan pengaduan konsumen.
3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Sabtu, 05 September 2015
Pengertian OJK

Pengertian OJK

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut. 

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni :
  • Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional. 
  • Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. 
  • Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. 
  • Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.

Harapan penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan : 
  • Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. 
  • Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi

Contoh konkrit yang terjadi Pernyataan tersebut dapat tercermin dengan adanya pelanggaran pelayanan dan pemasaran produk jasa bank meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh pihak bank seperti penipuan yang dilakukan oleh seorang karyawan bank dengan modus penawaran produk perbankan dengan return yang tinggi, kasus penipuan dengan kedok gadai emas pada perbankan syariah, ataupun tawaran-tawaran menggiurkan lainnya yang sangat menarik masyarakat calon nasabah bank tersebut. Padahal pelayanan jasa dan etika pemasaran produk jasa bank harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mendapat simpatik dan menarik bagi masyarakat calon nasabah bank bersangkutan.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Munculnya OJK

Munculnya OJK

     

     Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali. 

     Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 

     Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan / LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002. 

     Ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.


Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Fungsi dan Tugas OJK

Fungsi dan Tugas OJK


Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1.      Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan

3.      Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Tugas Pengawasan OJK

Tugas Pengawasan OJK


Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan: 
  1. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
  2. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  3. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  4. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  5. Memberikan dan atau mencabut:
  • Izin usaha
  • Izin orang perseorangan.
  • Efektifnya pernyataan pendaftaran.
  • Surat tanda terdaftar.
  • Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
  • Pengesahan.
  • Persetujuan atau penetapan pembubaran.

Sebagai contoh konkrit dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mewajibkan produk finansial untuk mencantumkan cap halal dan OJK yang berlaku sejak 6 Agustus 2014. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas ketidakjelasan informasi terkait produk finansial yang ditawarkan oleh perbankan. Sehingga kini dalam penjualan produk finansial atau berpromosi disyaratkan untuk lebih jelas, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga

Tugas Pengaturan Dan Wewenang Disektor Perbankan

Tugas Pengaturan Dan Wewenang Disektor Perbankan


Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a.       Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b.      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a.       Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b.      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
c.       Sistem informasi debitur;
d.      Pengujian kredit (credit testing)
e.      Standar akuntansi bank;
3.       Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a.       Manajemen risiko.
b.      Tata kelola bank.
c.       Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
d.      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

4.       Pemeriksaan bank.

Sumber : Adji, Wahyu. (2007). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas . Jakarta : Erlangga
Copyright © 2012 Belajar Ekonomi All Right Reserved
.